Bupati Sampaikan Pidato Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Pada RPD Pertanggungjawaban APBD 2019

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 26 Juni 2020 14:13, Dibaca 628 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan pidatonya atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Gumas, tahun anggaran 2019-2024 pada rapat paripurna ke-4 (empat) di ruang sidang DPRD, Jumat (26/6/2020). Rapat paripurna ke-4 (empat) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Gumas Akerman Sahidar, dihadiri oleh Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Waket I DPRD Binartha, Waket II DPRD Neni Yuliani, Anggota DPRD Kab. Gumas, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan tamu undangan linnya.

Bupati menyampaikan tanggapan, penjelasan ataupun jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan Yang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019. 

(Baca Juga : Pj. Bupati Sidak ke Kantor Diskominfo Barsel )

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan perampingan struktur organisasi dan penggabungan beberapa Perangkat Daerah, sehingga jabatan struktural menjadi berkurang dengan solusi dibukanya peluang untuk Pegawai Negeri Sipil berkarir pada jabatan Fungsional,” kata Bupati Jaya Samaya Monong.


Bupati juga mengatakan, untuk para medis yang menangani Covid-19 telah disediakan fasilitas penampungan pada Hotel Gunung Mas, terkait dana operasional petugas medis sudah tersedia dalam Rencana Kebutuhan Belanja pada Dinas Kesehatan dan RSUD Kuala Kurun penanganan bidang kesehatan pada Belanja Tidak Terduga. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 236 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Gunung Mas, bahwa Posko berakhir tanggal 27 Juni 2020 dan dari hasil monitoring serta evaluasi bahwa Posko Jaga Covid-19 yang ada kurang efektif dan efisien, sehingga perlu adanya penguatan gugus tugas di kecamatan, desa, kelurahan, dan memperbaiki pola screening dan tracing serta memperkuat pengawasan pada daerah yang berpotensi tinggi dalam penyebaran Covid-19. 

Disampaikan Bupati pula, ruas jalan simpang jalan Kuala Kurun – Linau – Tumbang Jutuh – Luwuk Kantor – Tumbang Kajuei – Tahun Anggaran 2016 dilakukan pembukaan badan jalan sepanjang 12 km, dan setelah Tahun Anggaran 2016 ruas jalan ini belum ada peningkatan. Namun untuk tahun-tahun yang akan datang tetap menjadi perhatian pemerintah dengan memperhatikan kesediaan anggaran.

“Terkait persetujuan Bupati Gunung Mas tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap selama 6 bulan dengan maksud agar masing-masing Perangkat Daerah mengevaluasi kinerja Pegawai Tidak Tetap sebagai dasar untuk dilakukan perpanjangan masa kerjanya sampai dengan Desember 2020,” timpalnya.

Selain itu, kami sependapat dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan agar dalam menjalankan tugas dan fungsi semaksimal mungkin dengan mengedepankan transparansi yang berlandaskan dedikasi, adil, jujur dan loyalitas sehingga daerah kita menjadi bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, dan mandiri atau “Berjuang Bersama”, tambahnya.

Bupati Jaya Samaya Monong  atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi Partai Golongan Karya yang dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019 untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya, serta apresiasinya atas perjuangan dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Menangapi pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat bahwa indikator dan indeks pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat pengangguran akan terlihat pada target capaian dalam RPJMD, RKPD, rencana strategis SKPD, dan rencana kerja tahunan SKPD yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD dalam bentuk program dan kegiatan pada APBD tahunan. Artinya kita harus konsisten antara perencanaan dan penganggaran tahunan sesuai dengan target dalam RPJMD yang akan dicapai.

Beliau juga menangapi yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem – Hanura, terkait dengan kondisi keuangan dan perkembangan BUMD di Tahun 2019 dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah menyalurkan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bahalap, sedangkan untuk Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa tidak ada penyaluran penyertaan modal karena masih dalam proses pembenahan organisasi tersebut. Dalam kesempatan ini, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi Gerakan Karya Bersatu yang dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019 untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya, serta apresiasinya atas perjuangan dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

“Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sumbangan pikiran para Anggota Dewan Yang Terhormat. Sesungguhnya, melalui keseluruhan pandangan umum para anggota dari Fraksi-fraksi Pendukung Dewan Yang Terhormat, merupakan masukan yang berharga dan memperluas wawasan demi tercapainya pembangunan yang adil dan merata di Wilayah Kabupaten Gunung Mas,” tutupnya.

(Kominfosantik/ foto : Iswnto Agau)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook